Halaman

PT. PRIA

Kamis, 01 November 2012

PEMANFAATAN LIMBAH B3 (FASA MINYAK/OIL)

PEMANFAATAN LIMBAH B3 (FASA MINYAK/OIL) Lokasi Kegiatan : PT. TRIGUNA Ds. Gintung Kerta, Kec. Klari Karawang – Jawa Barat Bidang usaha pemanfaatan : Bahan Bakar pada Proses Dryng Bed Pembuatan Kertas Budaya No. SK MenLH. 238 Tahun 2010 Prosedur Pemanfaatan Fasa Minyak/Oil : Limbah fasa minyak/oil diterima. Fasa minyak/oil atau residu yang diterima dikumpulkan dalam tangki. Dilakukan tahap penyaringan untuk memisahkan dari bahan-bahan ikutan. Fasa minyak/oil atau residu tersebut dimasukkan dalam tangki penampung/pengendapan. Dari tangki pengendapan terdebut dipindahkan ke tangki pencampuran untuk dicampurkan dengan bahan bakar lain. Dari tangki pencampuran bahan baker tersebut dialirkan keruang baker untuk dibakar secara spray. Selesai Kriteria Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat dimanfaatkan : Kandungan Kalori sama atau lebih besar dari 2500 kkal/kg Kadar Air sama atau lebih kecil dari 15 % Tidak mengandung senyawa terhalogenasi Jenis limbah yang dapat dimanfaatkan : Minyak Kotor (Minyak Oli/Pelumas, Bensin, Solar, Bensin, Minyak Tanah) Residu Minyak